Pages

Jumat, 30 Juni 2017

Resume Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus


Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
Anak berkebutuhan khusus (ABK) adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik.
Yang termasuk kedalam ABK antara lain: tunanetra, tunarungu,  tunagrahita,  tunadaksa, tunalaras, kesulitan belajar, gangguan prilaku, anak berbakat, anak dengan gangguan kesehatan. Istilah lain bagi anak berkebutuhan khusus adalah anak luar biasa dan anak cacat. Karena karakteristik dan hambatan yang dimilki, ABK memerlukan bentuk pelayanan pendidikan khusus yang disesuaikan dengan kemampuan dan potensi mereka.

BEBERAPA ISTILAH DALAM PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS:
(A) Impairment: merupakan suatu keadaan atau kondisi di mana individu mengalami kehilangan atau abnormalitas psikologis, fisiologis atau fungsi struktur anatomis secara umum pada tingkat organ tubuh. Contoh seseorang yang mengalami amputasi satu kakinya, maka dia mengalami kecacatan kaki.
(B) Disability: merupakan suatu keadaan di mana individu mengalami kekurangmampuan yang dimungkinkan karena adanya keadaan impairment seperti kecacatan pada organ tubuh. Contoh pada orang yang cacat kakinya, maka dia akan merasakan berkurangnya fungsi kaki untuk melakukan mobilitas.
(C) Handicaped: merupakan ketidak beruntungan individu yang dihasilkan dari impairment atau disability yang membatasi atau menghambat pemenuhan peran yang normal pada individu.  Contoh orang yang mengalami amputasi kaki sehingga untuk aktivitas mobilitas atau berinteraksi dengan lingkungannya dia memerlukan kursi roda.
(D) At Risk : anak yang meskipun tidak teridentifikasikan memilki kerusakan namun berpeluang mengalami hambatan atau masalah tertentu. Contoh : seseorang yang tidak memilki gangguan tapi dia mengalami kesulitan dalam belajar.

Adapun bentuk satuan pendidikan / lembaga sesuai dengan kekhususannya di Indonesia dikenal SLB bagian A untuk tunanetra, SLB bagian B untuk tunarungu, SLB bagian C untuk tunagrahita, SLB bagian D untuk tunadaksa, SLB bagian E untuk tunalaras

SLB A:
Tunanetra adalah individu yang memiliki hambatan dalam penglihatan. tunanetra dapat diklasifikasikan kedalam dua golongan yaitu: buta total (Blind) dan low vision.
Kebutaan Total (Totally blind) : yaitu dimana indera penglihata seseorang benar-benar sudah tidak dapat berfungsi lagi. 
Low Vision : seseorang dikatakan Low visionapabila orang tersebut mengalami kekurangan penglihatan.
Karena tunanetra memiliki keterbatasan dalam indra penglihatan maka proses pembelajaran menekankan pada alat indra yang lain yaitu indra peraba dan indra pendengaran. Oleh karena itu prinsip yang harus diperhatikan dalam memberikan pengajaran kepada individu tunanetra adalah media yang digunakan harus bersifat taktual dan bersuara, contohnya adalah penggunaan tulisan braille, gambar timbul, benda model dan benda nyata.

 SLB B : 
SLB B: Tuna Rungu (5-11 tahun)
Tunarungu adalah individu yang memiliki hambatan dalam pendengaran baik permanen maupun tidak permanen. Klasifikasi tunarungu berdasarkan tingkat gangguan pendengaran adalah:

1. Gangguan pendengaran sangat ringan(27-40 dB),
2. Gangguan pendengaran ringan(41-55 dB),
3. Gangguan pendengaran sedang(56-70 dB),
4. Gangguan pendengaran berat(71-90 dB),
5. Gangguan pendengaran ekstrem/tuli(di atas 91 dB).

SLB C : 

Tunagrahita adalah individu yang memiliki intelegensi yang signifikan berada dibawah rata-rata dan disertai dengan ketidakmampuan dalam adaptasi prilaku yang muncul dalam masa perkembangan. klasifikasi tunagrahita berdasarkan pada tingkatan IQ.
Retardasi mental dapat diklasifikasikan menjadi beberapa tipe :
1.       Retardasi mental ringan ( IQ 55-70)
2.       Retardasi mental moderat ( IQ 40-54 )
3.       Retardasi mental berat ( IQ 25-39 )
4.       Retardasi mental parah ( IQ < 25 )

SLB D : 
 Tunadaksa adalah individu yang memiliki gangguan gerak yang disebabkan oleh kelainan neuro-muskular dan struktur tulang yang bersifat bawaan, sakit atau akibat kecelakaan, termasuk celebral palsy, amputasi, polio, dan lumpuh. Tingkat gangguan pada tunadaksa adalah ringan yaitu memiliki keterbatasan dalam melakukan aktivitas fisik tetap masih dapat ditingkatkan melalui terapi, sedang yaitu memilki keterbatasan motorik dan mengalami gangguan koordinasi sensorik, berat yaitu memiliki keterbatasan total dalam gerakan fisik dan tidak mampu mengontrol gerakan fisik.

Tujuan umum pendidikan di SLB-D adalah untuk mengembangkan potensi siswa secara optimal dan tujuan khususnya agar siswa dapat mandiri minimal dapat mengurus dirinya sendiri, menjadi lebih baik. Untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut di sekolah telah melaksanakan berbagai kegiatan seperti pembelajaran, latihan, dan bimbingan baik pada siswa maupun pada orang tuanya.

SLB E :
Tunalaras adalah individu yang mengalami hambatan dalam mengendalikan emosi dan kontrol sosial. individu tunalaras biasanya menunjukan prilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku disekitarnya. Tunalaras dapat disebabkan karena faktor internal dan faktor eksternal yaitu pengaruh dari lingkungan sekitar.

Gangguan Fisik: Mencakup gangguan ortopedik (celebral palsy) yaitu cedera di otak dan gangguan kejang-kejang
  • Gangguan Ortopedik: Biasanya berupa keterbatasan gerak atau kurang mampu mengontrol gerak karena ada masalah pada otot, tulang dan sendi. Celebral palsy adalah lemahnya koordinasi otor, dan tubuh sangat goyah atau bicaranya tidak jelas.
  • Gangguan Kejang-kejang: Biasanya dijumpai adalah epilepsi, yaitu gangguan saraf yang biasanya ditandai dengan serangan terhadap sensorimotor.
Retardasi Mental: Kondisi dimana sebelum usia 18 tahun yang ditandai dengam rendahnya kecerdasan (IQ dibawah 70) dan sulit beradaptasi dengan kehidupan sehari-hari.

Gangguan Bicara dan Bahasa: Mencakup gangguan artikulasi, gangguan suara, gangguan kefasihan dan gangguan bahasa
  • Gangguan Artikulasi: Masalah dalam melafalkan suara secara benar.
  • Gangguan Suara: Gangguan dalam menghasilkan ucapan yaitu ucapan yang keras, kencang, terlalu tinggi atau rendah nadanya.
  • Gangguan Kefasihan: Biasany disebut gagap.
  • Gangguan Bahasa: Kerusakan signifikan dalam bahasa reseptif atau bahasa ekspresif anak.
Ketidakmampuan Belajar (learning disability): Ketidakmampuan dimana anak intelejensinya        normal atau rata-rata, kesulita dalam satu atau lebih mata pelajaran, tidak punya masalah atau gangguan lain seperti retardasi mental yang menyebabkan kesulitan.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar